![]() |
Jenis-jenis wakaf |
- Berdasarkan Peruntukan
- Wakaf ahli (wakaf Dzurri/wakaf ’alal aulad) yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri.
- Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum).
- Berdasarkan Jenis Harta
1. benda
tidak bergerak:
- Hak
atas tanah : hak milik, strata title, HGB/HGU/HP
- Bangunan atau bagian bangunan atau satuan
rumah susun
- Tanaman dan benda lain yang berkaitan
dengan tanah
- Benda
tidak bergerak lain
2. benda
bergerak selain uang, terdiri dari:
- Benda dapat berpindah
- Benda
dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan
- Air
dan Bahan Bakar Minyak
- Benda
bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan
-Benda
bergerak selain uang
-
surat berharga
- hak
atas Kekayaan Intelektual:
- hak
atas benda bergerak lainnya
3. benda bergerak berupa uang (Wakaf tunai, cash
waqf)
- Berdasarkan Waktu:
- muabbad , wakaf yang
diberikan untuk selamanya
- mu’aqqot, wakaf yang
diberikan dalam jangka waktu tertentu
- Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan
- mubasyir/dzati; harta
wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti
madrasah dan rumah sakit) .
- mistitsmary, yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman
modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya
diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.
(Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah )
(Sumber: http:// staff.ui.ac.id)
assalmualikum min
BalasHapusini untuk mengunjungi website yang menulis artikel ini apa yah ? soalnya klo masuk websitenya aja gak bisa ketemu.
terims