Kata Wakaf
berasal dari bahasa
Arab waqafa yang menurut bahasa
beberti “menahan” atau “berhenti”. Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia
wakaf diberi arti: tanah negara
yang tidak dapat diserahkan kepada siapapun dan digunakan untuk
tujuan amal, benda bergerak atau tidak bergerak
yang disediakan untuk
kepentingan umum sebagai
pemberian yang ikhlas; hadiah atau pemberian yang bersifat
suci.
2.
Menurut
Istilah Fuqaha
Sejak
dulu telah terjadi perbedaan pendapat
tentang pengertian wakaf. Dengan demikian memang
belum ada satu
pengertian mengenai hal
itu yang disepakati.
Akibat perbedaan dalam memberi
pengertian wakaf tersebut
pada akhirnya menimbulkan perbedaan akibat hukum yang
ditimbulkan. Bukan sekedar berbeda dalam hal redaksi. Untuk menambah
cakrawala pengetahuan, berikut
dikemukakan pengertian wakaf
dari para Fuqaha dalam 4 madzhab, yaitu:
a. Menurut Ulama Hanafiyyah
Menahan benda
yang statusnya tetap
milik si wakif
dan yang disedekahkan
adalah manfaatnya saja.
b. Menurut Ulama Malikiyyah
Menjadikan manfaat
benda yang di miliki,
baik yang berupa
sewa atau hasilnya
untuik
diserahkan kepada orang
yang berhak dengan
bentuk penyerahan berjangka
waktu sesuai
dengan apa yang dikehendaki oleh
yang mewakafkan
c. Menurut Ulama Syafi‟iyyah
Menahan harta yang dapat diambil
manfaatnya dengan tetap
utuhnya barang dan
barang
itu lepas
dari penguasaan si
wakif serta di manfaatkan
pada sesuatu yang
di perbolehkan
oleh agama.
d. Menurut Ulama Hanabilah
Menahan kebebasan
pemilik harta dalam
membelanjakan hartanya yang
bermanfaat dengan tetap utuhnya
harta itu sedangkan manfaatnya
di manfaatkan pada suatu
kebaikan untuk mendekatkan diri kepada
Allah.
Dari pengertian
yang dikemukakan fukaha
tersebut paling tidak
dapat diterik kesimpulan, yaitu :
-
Terdapat dua pendangan dalam
memberi pengertian wakaf. Dua pengertian tersebut sangat
bertolak belakang akibat
hukumnya, yaitu menurut
ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah di satu pihak dan menurut Ulama
Syafiiyyah di pihak lain.
-
Pendapat pertama berakibat
hukum bahwa benda
wakaf tidak mengakibatkan barang yang
diwakafkan keluar dari
kepemilikan wakif, sedangkan
pendapat kedua menyatakan bahwa
wakaf dapat mengakibatkan
yang diwakafkan keluar dari kepemilikannya.
3.
Pengertian
Wakaf Menurut Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
a. Menurut PP 28 Tahun 1977
“adalah perbutan hukum seseorang
atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta
Kekayaannya yang
berupa tanah milik
dan mele mbagakannya untuk
selama-lamanya untuk
kepentingan peribadatan atau
keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam”.
b. Menurut UU Nomor 41 Tahun 2004
“adalah perbuatan
hukum wakif untuk
memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagian Harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syari’ah.
c. Menurut UU Nomor 3 Tahun 2006
“Yang dimaksud dengan wakaf
adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang ( Wakif )
untuk memisahkan
dan/atau menyerahkan sebagaian harta
benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk
jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna
keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syari’ah.
d. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI
)
“adalah perbuatan
hukum seseorang atau
kelompok orang atau
badan hukum yang memisahkan sebagaian
dari benda miliknya
dan melembagakannya untuk
selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya
sesuai dengan ajaran Islam.
(Oleh: H. Asmu’i Syarkowi)
0 komentar:
Posting Komentar